Market

Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Dianulir WTO Bikin Kecewa Presiden Jokowi

Kali ini, Presiden Jokowi harus gigit jari, lantaran pelarangan ekspor bijih nikel dikandaskan lembaga perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO). Keputusan Jokowi itu dinilai melanggar aturan WTO.

Hal itu terkuak dalam rapat kerja antara Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022). Dikatakan bahwa WTO memenangkan gugatan Uni Eropa yang memperkarakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Kata Menteri Arifin, WTO menilai, pelarangan tersebut melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. “WTO memutuskan pelarangan ekspor dan kewajiban membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral (nikel) di dalam negeri, melanggar aturan,” kata Menteri Arifin.

Selanjutnya dia memaparkan sejumlah regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Misalnya, lain UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian pula, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Nantinya, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lain pada 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022,” terang Menteri Arifin.

Lalu bagaimana sikap pemerintah Indonesia? Kata mantan Dubes RI untuk Jepang ini, pemerintah belum menyerah. Pemerintah Indonesia bakal mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk appeal atau banding. Pemerintah juga tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB),” jelasnya.

Selain banding, lanjut Menteri Arifin, pemerintah Indonesia bersikukuh untuk mempertahankan hilirisasi mineral, yakni nikel dengan cara mempercepat proses pembangunan smelter di dalam negeri.

Sekedar mengingatkan, pemerintah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan pelarangan ini, lebih cepat dua tahun ketimbang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.

Atas keputusan ini, Uni Eropa melancarkan protes keras. Menganggap larangan ekspor nikel mengganggu produktivitas industri stainless steel mereka yang melibatkan 30 ribu pekerja langsung dan 200 ribu pekerja tidak langsung.

Back to top button