News

Kejagung Segera Periksa Hendry Lin, Bos Sriwijaya Air Tersangka Baru Korupsi PT Timah


Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan bos maskapai penerbangan, Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hendry Lie diketahui, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Atas dasar itu, penyidik Kejagung segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Hendry Lie selaku selaku beneficial owner PT TIN.

“Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Meski demikian, Ketut mengaku belum mengantongi data secara jelas kapan pastinya Hendry akan diperiksa penyidik Jampidsus.

“Secepatnya,” kata Ketut.

Bos Sriwijaya Air jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022. Selain Hendry, terdapat bos atau pendiri Sriwijaya Air lain yakni Fandy Lingga (FL). Sementara tiga lainya yakni, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi mengungkapkan peran Hendry dan Fandy dalam kasus timah.

HL selaku beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

“HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” kata Kuntadi.

21 Orang Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Sementara itu, dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Crazy rich, Helena Lim, selaku Manajer PT QSE dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Back to top button