Market

Pemprov DKI Diminta Lindungi Warung Madura: Harusnya yang Dibatasi Jam Operasionalnya Minimarket


Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kesejahteraan pengusaha warung Madura sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

“Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat,” ujar Lukman di Jakarta, Minggu (28/4/2024), menyusul adanya berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan dengan minimarket atau toko retail.

Bahkan, hal ini juga direspons langsung Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang menyebutkan pemilik warung Madura harus mengikuti regulasi daerah yang berlaku terkait jam operasional guna menjaga persaingan dengan minimarket atau toko ritel modern.

“Padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan, seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu minimarket yang buka 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat, dan minimarket atau toko retail.

“Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut,” tuturnya menekankan.

Terlebih, sering terlihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat yang mendominasi penjualan di wilayah itu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebutkan tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Back to top button