Market

Kenaikan Reguler, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 5 Juni 2003

Keberadaan jalan Tol Cipularang dan ruas Tol Padaleunyi sangat penting dalam mendukung pergerakan logistik dan mobilitas orang anatara Jakarta-Bandung. Dengan posisinya yang strategis, tarifnya secara reguler akan terus naik mengikuti tingkat inflasi.

Nah, rencananya PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division mulai memberlakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” katanya seperti mengutip keterangan resminya, Senin (28/5/2023).

Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung. Artinya akan ada peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri. “Apalagi kedua jalan tol tersebut merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner, dan pusat perbelanjaan,” kata Widiyatmiko Nursejati.

Dengan demikian, Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km itu mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500

Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500

Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500,

Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Sedangkan untuk Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol III: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500

Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500

Dengan kenaikan tarif tersebut, Widiatmiko menjanjikan terus melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. “Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” imbuhnya.

Komitmen ini supaya tidak mengecewakan para pengguna jalan tol itu setelah tarif mengalami kenaikan. Apalagi merupakan amanat dari UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Jadi penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) tidak dapat dihindari.  Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

Back to top button