News

Waspadai Pesta Narkoba Terbuka Saat Hajatan di Sumsel


Beredarnya video “Cinderella part 2” melalui akun X @babyshopingholic yang mempertontokan aksi joget-joget vulgar saat digelarnya hajatan yang memutar house music melalui orgen tunggal menjadi sebuah ancaman bagi generasi bangsa.

Potongan video berdurasi 1 menit 15 detik itu memperlihatkan kerumunan pria dan wanita tengah asyik berjoget layaknya berada di sebuah diskotek. Bahkan tampak juga seorang wanita yang diduga ‘teler’ ikut berjoget di pangkuan pria.

“Cinderella part 2, stop sebulan karena Ramadhan kini kembali lagi bahkan lebih rame,” tulis akun X @babyshopingholic.

Diduga, pesta tersebut digelar di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), seperti yang ditulis dalam akun tersebut. “Kembali viral cinderella sumsel, belum kapok setelah kemarin ada yang OD (overdosis),” tulisnya.

Menanggapi kasus tersebut, Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI), Bambang Shergi Laksmono menyayangkan adanya kegiatan yang semestinya dilarang. Parahnya lagi, itu terjadi di tempat terbuka yang tentunya menjadi tontonan anak-anak di bawah umur.

“Jangan sampai kegiatan semacam ini mendapat legitimasi kultural. Dibungkus sebagai kegiatan budaya namun didomplengi,” ujarnya kepada Inilah.com, Jumat (26/4/2024).

Dirinya berharap aksi seperti ini menjadi perhatian sejumlah pihak tak hanya pihak kepolisian tapi juga tokoh masyarakat setempat serta pemuka agama, sehingga tidak dibiarkan dan menjadi kebiasaan.

“Pergerakan kegiatan ini menyusupi secara perlahan dan menjadi sebuah pembiaran dan pembiasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Cinderela merupakan nama panggilan seorang perempuan yang tewas overdosis di tengah pesta pernikahan yang digelar di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada 7 Februari 2024 lalu.

Korban bernama Riska alias Cinderela itu tewas setelah dicekoki obat-obatan terlarang oleh dua orang pria berinisial KB (32) warga Desa Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih dan J (32) warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi OKI.

Polisi pun telah mengamankan dua pelaku di Kota Prabumulih pada 10 Februari 2024. Polda Sumsel juga telah resmi melarang hiburan orgen tunggal di wilayahnya yang memainkan musik remix atau house music.

Larangan itu dilakukan untuk menjaga kemananan dan ketertiban di di sana, terutama menyangkut penyalahgunaan narkoba.

Back to top button