News

4 Fakta Judi Online Rumahan di Tapos Depok, Omzet Rp30 Miliar Dijalankan 4 Orang!


Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online rumahan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/4/2024).

Meski skala rumahan, judi online dengan modus jual koin slot lewat live streaming ini mampu meraup omzet hingga Rp30 miliar!

Empat orang dijadikan tersangka dari penangkapan sebuah rumah di Tapos, Cimanggis Depok ini. Keempat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial EP (40), BY (37), BA (24), dan PA (41).

“Setelah digeledah, kami tangkap empat orang di rumah itu,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Mulya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Dari empat orang pesakitan itu, Hendri EP yang berperan paling besar. Ia bertindak selaku pengelola bisnis sekaligus pemilik akun YouTube “Bos Zaki”, tempat ia mengunggah video permainan Higgs Domino hingga Royal Dream. Jenis-jenis judi yang dia tawarkan yaitu slot, domino, hingga poker.”Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan,” ujar Hendri.

Atas perbuatan mereka mengendalikan bisnis judi online ini, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Penangkapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Hendri menjelaskan polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

post-cover
Ilustrasi kaum muda terjerat judi online  (Desain Inilah.com)

“Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin, ” katanya.

Kemudian untuk modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.

Berikut 4 fakta penggerebekan judi online rumahan di Depok, Jawa Barat yang dihimpun Inilah.com

1. Dijalankan Hanya 4 Orang

Saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Tapos, Cimanggis Depok, polisi hanya menemukan empat orang yang mengoperasikan situs judi online berkedok live streaming tersebut.

Keempat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial EP (40), BY (37), BA (24), dan PA (41).

“Praktik judi online yang dioperatorkan oleh beberapa orang dan setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Mulya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

EP sendiri berperan sebagai pengelola akun judi online.”EP itu adalah sebagai pengelola, pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran dari Saudara EP ini cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya yaitu dengan nama Bos Zaki (@zakki594),” katanya.

Dalam menjalankan kerjanya itu, EP merekrut tiga orang karyawan, yakni BY, BA, dan PA. Mereka bertugas menjadi admin live streaming dan admin jual beli koin. Sistemnya, para pemain judi online harus mengunduh aplikasi permainan yang dibuat EP. Di permainan itu, para pemain akan menerima chip virtual seharga Rp12.500. Chip itu dapat ditukarkan dengan uang setelah permainan berakhir.

2. Jual Koin Slot Lewat Live Streaming

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka EP berperan sebagai pengelola akun judi online rumahan di kawasan Tapos, Cimanggis Depok.

“EP itu adalah sebagai pengelola, pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran dari Saudara EP ini cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya yaitu dengan nama Bos Zaki (@zakki594),” katanya.

Hendri mengatakan tersangka EP mempromosikan judi online tersebut melalui akun YouTube miliknya. Di akun YouTube itu, EP menyertakan aplikasi yang harus di-download oleh pemain.”Jadi ada dua aplikasi yang dipergunakan oleh si tersangka ini itu aplikasi slot Higgs Domino dan juga aplikasi Royal Dream melalui link yang telah diberikan oleh tersangka,” katanya.

post-cover
Ilustrasi Judi Online. (Foto Shutterstock)

Hendri menjelaskan modus operandi para tersangka adalah memasarkan judi online atau judi slot dengan menggunakan sejumlah aplikasi. Pemain judi akan diberikan chip untuk bermain judi.

“Di mana satu chip ini harganya sekitar Rp 65 ribu dan ini sifatnya merupakan link virtual dan ini nanti setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang yaitu ditransferkan dari saudara EP langsung kepada para pemain,” jelasnya.

3. 3 Tahun Beroperasi, Omzet Tembus Rp30 Miliar!

Meski baru tiga tahun beroperasi, yakni sejak tahun 2021, judi online rumahan di kawasan Tapos, Jawa Barat yang digerebek Polda Metro Jaya, mampu meraih omzet hingga puluhan miliar rupiah!

“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar, ” kata Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Sementara itu Hendri juga menjelaskan kalau pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) hingga Rp10 juta per orang.

“Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat, ” ucapnya.

Hendri menambahkan dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.

4. Ancaman 20 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB

Empat orang dijadikan tersangka dari penangkapan sebuah rumah di Tapos, Cimanggis Depok ini. Keempat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial EP (40), BY (37), BA (24), dan PA (41).

post-cover
Ilustrasi bermain judi online. (Foto Shutterstock)

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk ancaman, hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta ditambahkan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

 

Back to top button