News

Novel Baswedan Cs Minta Dewas KPK Beri Rekomendasi Penegak Hukum Usut Kasus Nurul Ghufron


Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung IM57+ Institute melaporkan mantan bosnya Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung ACLC C1, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024)

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengatakan, Ghufron telah melanggar etik karena melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

“Dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar,” kata Praswad melalui keterangannya kepada wartawan.

Ia menilai, Ghufron telah melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut IM57+ Institute tindakan Albertina Ho sudah benar, yang melakukan koordinasi dengan PPATK adalah dalam rangka mengkonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh Jaksa KPK, TI, sebesar Rp 3 Miliar dan keputusan tersebut diambil secara kolegial oleh Dewas KPK.

“Upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak,” tegas Prasward.

Atas alasan itu, Eks Penyidik KPK ini menilai, pengajuan laporan Ghufron dinilai tanpa dasar dan mengada dan tidak layak menjadi seorang pimpinan KPK.

“Dirinya (Ghufron) justru malah menghambat dan menghalangi halangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi,” ucap Prasward.

Selain itu, Prasward curiga, Ghufron melaporkan Albertina ingin menyerang balik karena dugaan pelanggaran etiknya terkait menyalahgunakan jabatannya untuk memutasi pejabat Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang, bakal disidangkan etik pada Kamis (2/5/2024) pekan depan.

“Pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum dirinya yang akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan),” ucapnya.

Dalam laporan yang diajukan IM57+ Institute meminta  Dewas KPK untuk:

  1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.
  2. Memberhentikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas
  3. Memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat
  4. Merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. 
     

Back to top button