News

Bharada E Tembak Brigadir J Tiga Kali

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya hanya melepaskan tiga tembakan kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Penegasan ini selaras dengan kesaksian eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang mengatakan 12 peluru ditemukan pada senjata jenis Glock milik Bharada E.

“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian yang sisanya ada 12. Berarti, ada tiga yang keluar,” kata Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan bahwa fakta persidangan hari ini menunjukkan pistol Bharada E yang berisi 12 peluru diserahkan kepada Kombes Santo sebelum disita Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri). “Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ujar Ronny.

Perlu diketahui, hasil visum terhadap jenazah Brigadir J menunjukkan adanya tujuh peluru yang dilepaskan dan mengenai tubuhnya. Artinya, tiga dari tujuh tembakan dilepaskan oleh Bharada E atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, Ridwan menjawab pertanyaan hakim perihal pemilik senjata Glock yang berisi 12 peluru. “Itu dari Bharada E,” ucap Ridwan yang dihadirkan memberi kesaksian untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Surat dakwaan Ferdy Sambo menyembut Bharada E melakukan tiga hingga empat tembakan kepada korban. Setelah terkapar, Ferdy Sambo menembak satu kali tepat pada kepala bagian belakang ajudannya itu.

Back to top button