News

KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Angkut di Kemenhan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemabli melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Setelah pemeriksaan ini KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Abdul Wahib, pensiunan PT DKB (Dok dan Perkapalan Kodja Bahari),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dia mengatakan KPK memeriksa Abdul Wahib sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL pada tahun 2012-2018.

Ali menjelaskan bahwa penyidikan kasus itu kembali berjalan setelah penyidik KPK menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Menurut dia, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan segera diumumkan setelah penyidikan dan barang bukti dinyatakan cukup.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan sekaligus memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur.

“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini. Kami pastikan seluruh penyidikannya berjalan sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” tuturnya.

Back to top button