News

Tilang Emisi di Jakarta Bakal Digelar Besok, Motor Rp250 Ribu Mobil Rp500 Ribu

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba penerapan denda tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai Jumat (25/8/2023) besok.

Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk uji coba dilakukan hingga November 2023. Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.

“Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000,” ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

“Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring,” sambungnya.

Dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Back to top button