News

Usai Putusan MK, Kubu Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat Kembali Bersatu


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Hal itu ia sampaikan usai MK membacakan putusannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Karena kebetulan hasilnya juga menang, kepada paslon nomor 2 terhitung sejak keputusan tersebut resmi dan sahlah bahwa Prabowo-Gibran, Pak Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan,” kata Otto.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukanlah kemenangan bagi pihaknya saja melainkan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, Otto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu demi Indonesia ke depan

Otto menjelaskan bahwa MK telah menjalani kewenangannya dalam mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 meskipun dalam putusannya terdapat tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan menginginkan adanya gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah. Padahal dalil terhadap adanya dugaan kecurangan itu telah ditangani dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nah, selama ini kita jelaskan kepada masyarakat bahwa sebenarnya ini kita mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dengan alasan ada undang-undang pemilu yang mengatur sebenarnya pelanggaran administratif hanya menjadi kewenangan daripada Bawaslu,” ujar dia.

“Hari ini kita lihat ada putusan yang menjadi perhatian kita ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya berwenang, alasannya dia berwenang adalah dia mengatakan bahwa mereka ingin menjaga, mengawasi siapa tahu kalau kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara optimal, maka mereka akan memeriksanya, itu alasan utama dari Mahkamah Konstitusi,” sambung Otto.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan pasangan capres nomor urut satu, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Back to top button