News

Menag Yaqut: Tanpa Visa Resmi, Ibadah Haji Tidak Sah!


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jemaah haji, salah satunya adalah penggunaan visa resmi haji. Dia menegaskan, visa mujamalah merupakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Mungkin anda suka

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziarah, visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” kata Menag Yaqut usai pertemuan bilateral bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Yaqut menjelaskan, Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang melanggar ketentuan tersebut. “Pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi,” ujar dia.

Ia juga menyampaikan, ibadah haji akan dianggap tidak sah bila calon jemaah tidak menggunakan visa resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Aturan itu juga telah dikuatkan melalui fatwa Majelis Ulama Senior.

“Dan ini sudah dikuatkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui fatwa bahwa siapapun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” ucapnya.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al Rabiah menegaskan, tidak akan ada yang diperbolehkan melaksanakan ibadah haji bila tidak menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Tawfiq menjelaskan, Majelis Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan seseorang untuk melaksanakan haji kecuali menjalankannya secara prosedural.

“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” tutur dia.

Back to top button