Hangout

Hukum Judi di Indonesia, Bisa 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Kasus perjudian sangat sulit diberantas bahkan semakin marak. Kondisi ini terjadi karena peminatnya tak pernah sepi, dari mulai kalangan berduit sampai golongan ekonomi lemah.

Judi memang bisa membuat seseorang seketika kaya raya. Tapi dapat juga sebaliknya, menjadikan pelaku judi jatuh bangkrut.

Namun yang lebih banyak terjadi saat ini, judi lebih kepada untuk kesenangan. Sehingga muncullah penyelenggara judi yang terlibat secara terselubung dalam kegiatan, termasuk perhelatan olahraga.

Baru-baru ini, koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali melaporkan CEO Persikabo Bimo Waja Soekarta dan Dirut PT LIB Ferry Paulus ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan rumah judi online menjadi sponsor di Liga 1 Indonesia.

Akmal mengatakan, setidaknya ada tiga pertandingan Liga 1 yang menampilkan iklan rumah judi SBOTOP di jersi Persikabo Bogor, maupun di papan elektronik.

Iklan rumah judi online itu muncul pada laga Persita vs PSIS, Sabtu 8 Juli 2023, laga Madura United vs Persik Kediri, Minggu 9 Juli 2023, dan laga Persikabo vs Persija, Minggu 9 Juli 2023.

“Save Our Soccer” mengaku khawatir jika sponsor rumah judi dibiarkan akan semakin meresahkan masyarakat dan merusak moral bangsa. Selain itu, muncul pula kecurigaan, apakah rumah judi yang menjadi sponsor sepak bola, terlibat dalam pengaturan skor pertandingan.

Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Persikabo mencopot logo SBOTOP dari jersey  pemain Persikabo dan diganti dengan tulisan Artha Graha Peduli. Ini terlihat saat tim Persikabo 1973 bertanding melawan PSM Makassar, di Stadion Pakansari, 14 Juli 2023 lalu.

Persikabo 1973 ternyata telah menjalin kerja sama bisnis dengan rumah judi SBOTOP sejak 2020. Selain Persikabo 1973 dengan SBOTOP, PSIS Semarang juga menjadikan portal rumah judi Skor88.News sebagai sponsor. Namun PSIS baru sejak 2022 lalu menjalin kerja sama dengan Skor878.News.

Namun LIB memastikan, klub tidak mengkampanyekan perjudian sepak bola.

Lalu bagaimana hukum judi Indonesia?

Judi dilarang di Indonesia dan sanksi hukumnya cukup berat. Pidana judi diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Judi dalam Undang-undang ITE

Pasal 27 ayat 2 UU ITE, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.

Pasal 45 ayat (2)

“Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Tesaurus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, kata mendistribusikan dan mentransmisikan bisa disebut juga mengiklankan atau mempromosikan, sehingga pelaku promo maupun iklan judi bisa diancam dengan hukuman di atas.

Judi dalam KUHP

Sanksi pidana perjudian juga diatur dalam KUHP.

Pasal 303 KUHP, ayat 1 KUHP menyebutkan:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Sebagai catatan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button