Hangout

Dua Pemain Bola Jadi WNI, Bagaimana Sebenarnya Proses Naturalisasi?

Sabtu, 12 Nov 2022 – 01:57 WIB

Wni Naturalisasi

(dok. PSSI)

Keputusan soal naturalisasi dua pemain sepak bola, Sandy Walsh dan Jordi Amat telah terbit. Sudah banyak atlet dan orang asing yang memilih naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagaimana proses dan syarat-syaratnya?

“Saya baru saja menerima Keppres tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh, itu sudah ditandatangani (Presiden Joko Widodo), tinggal proses sumpahnya,” kata Menpora Zainudin Amali dilansir dari laman Kemenpora.

Meski Keppres untuk naturalisasi Sandy dan Jordi sudah keluar, Menpora mengatakan bahwa kedua pemain itu harus memenuhi persyaratan lain yang harus dikroscek dan lain sebagainya.

Pengambilan sumpah kedua calon pemain timnas tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai pihak yang berwenang. Dengan disetujuinya dua pemain ini, berarti tinggal satu lagi proses pewarganegaraan yang belum rampung, yakni Shayne Pattynama.

Wni Naturalisasi

Apa itu naturalisasi?

Akhir-akhir ini banyak warga negara asing yang mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNI. Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Naturalisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Secara garis besar naturalisasi dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

Naturalisasi biasa dilakukan untuk perolehan status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa.

Seperti usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin. Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Pemohon juga harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Pemohon juga harus bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.

Syarat lainnya adalah, pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih. Pemohon juga tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia. Pemohon juga harus memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap.

Selain itu, pemohon juga menyatakan kesediaannya untuk membayar uang kewarganegaraan ke kas negara. Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Jika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan. Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon.

Namun jika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Naturalisasi istimewa

Sementara naturalisasi istimewa, dalam ketentuan perundang-undangan tentang kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Artinya tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa.

Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006.

Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan kepada seseorang yang jika setelah pemberian kewarganegaraan RI mengakibatkan seseorang tersebut berkewarganegaraan ganda.

Contoh naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan kepada olahragawan atau atlet yang berjasa bagi negara dan telah memiliki prestasi yang mengharumkan negara Indonesia. Terakhir adalah dua pemain sepakbola Sandy Walsh dan Jordi Amat.

Sebelumnya tercatat ada atlet sepak bola Irfan Bachdim, Jeffry Kurniawan, dan Christian Gonzales yang sempat memperkuat Timnas Indonesia. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button