News

Todung Batal Ajukan Kapolda Bersaksi di MK, Pengamat: Jangan-jangan Enggak Ada


Pengakuan Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang membatalkan niatnya mengajukan seorang Kapolda untuk bersaksi di sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan kecurigaan, ada yang beranggapan Todung hanya berdalih, dan patut diduga sosok Kapolda yang sempat digadang-gadang hanya gertak sambal.

“Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada, hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya,” kata pengamat politik Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, Todung mengada-ada karena Kapolri Listyo Sigit tidak pernah melarang, malah mempersilakan Kapolda untuk bersaksi dalam sidang sengketa pemilu.

“Tidak benar, karena sekitar dua minggu yang lalu, Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya,” ucap Haidar.

Pernyataan ini, tutur dia, menambah daftar catatan kebohongan kubu Ganjar-Mahfud. Yang pertama, kata Haidar, ketika Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

“Faktanya di Mabes Polri, Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar,” kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) ini.

Kedua, Henry juga pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa, untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal ini terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

“Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat,” tutur dia.

Terakhir, yaitu pada unggahan Connie Rahakundini melalui akun instagram pribadinya mengungkapkan, bahwa polres-polres memiliki akses ke Sirekap, bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres tersebut.

Connie kala itu mengaku memperoleh informasi dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Timnas Amin. Belakangan, sambung dia, pernyataan itu ditepis oleh sumber informasi.

“Sudah diakui dan sudah minta maaf. Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan, karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian,” ujar dia.

Haidar menyimpulkan sederet pernyataan tak benar dari kubu Ganjar-Mahfud, seakan mencoba mendiskreditkan institusi Polri. Ia mendorong kebebasan berpendapat yang kebablasan seperti ini untuk segera ditindak tegas.

Sebelumnya, Todung mengungkap bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi. “Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya dalam wawancara sebuah siniar, Sabtu (30/3/2024).

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Dia berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

Back to top button