News

Antam Harus Ganti Rugi 1 Ton Emas, Stafsus Etho: Kasusnya Aneh


Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sudah melakukan pengecekan terhadap sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan pengusaha asal Surabaya Budi Said. 

Langkah ini dilakukan karena Antam mendapatkan mandat untuk pengelolaan nikel dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam program hilirisasi.

Menurutnya dalam kasus tersebut terdapat keanehan sebab permasalahan ini tersebut. “Urusan BS dengan Antam bukan salah paham, ini dibuat sengaja untuk salah paham, sesederhana itu,” tegas Arya seperti dikutip, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan, pihak Antam tidak mungkin memberikan potongan harga atau diskon atas transaksi pembelian emas batangan sekitar 7 ton yakni Rp3,5 triliun. Sebab sebagai perusahaan pelat merah diyakini akan memberikan harga sesuai dengan pasaran tanpa ada potongan.

“Eh Budi Said tanya, diskon mana? diskon 20 persen, ini saya jadi bingung, ini besar sekali. Sementara kalau pembelian untuk dapat diskon itu harus whole sale dengan kontrak dan hanya sebesar 0,65 persen,” kata Arya.

Menurutnya, sebagai pengusaha seharusnya Budi Said mencurigai jika ada pihak yang mengiming-imingi potongan harga pembelian emas batangan Antam sebesar 20 persen.

Arya menyebutkan, Antam memang memberikan ruang untuk buyback, namun selisih sangat tipis tidak sampai 20 persen. Dia memperkirakan jika ada pemberian diskon sebesar itu, maka sesorang bisa mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Padahal kenyataannya tidak seperti itu.

“ORI (Obligasi Negara Ritel) saja 6 persen per tahun. Ini 1 detik 15-16 persen sekali investasi, saya salut sekali dengan BS, bisa tahu Antam bisa begini, belum ada orang sekeren pak BS,” kata Arya.

Antam Terancam Pailit Usai Kalah Gugatan 1 Ton Emas Batangan

Sementara itu, Pakar Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Teddy Anggoro mengatakan kasus Antam ini bisa menjadi dampak negatif saat PKPU dibacakan terhadap independensi BUMN.

“Mau enggak mau BUMN yang kena PKPU harus mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan padahal dia sehat. Selain itu, ada perlambatan tata kelola, dan negara yang dirugikan,” kata Teddy.

Menurut Teddy, selama ini banyak PKPU dipaksakan kepada perusahaan sehat sehingga cost yang dikeluarkan bisa mencapai 22 persen dari harta pailit.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Antam adalah BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah dan memiliki kepentingan publik. Oleh karena itu, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan oleh pihak swasta.

“Apalagi, ada beberapa kasus permohonan PKPU sebelumnya yang ditujukan kepada entitas milik pemerintah, dan ditolak oleh pengadilan. Dari kasus-kasus itu, seharusnya pengadilan juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi Said,” tambahnya.

Perselisihan PT Antam dengan Budi Said bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun,Budi baru menerima 5.935 kg.

Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.

Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.

Antam pun kembali melawan dengan mengajukan PK. Namun, MA menolak permintaan itu. Atas putusan tersebut, Antam wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun.

Back to top button