News

Satu DPO Perusak Kantor Gubernur Jambi Ditangkap


Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3/2024) malam.

ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.

“Jadi, dari situlah kami memprofil tersangka tersebut dan melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak diindahkan. Kemudian kami keluarkan DPO dan telah menangkap tadi malam dan saat ini masih di sana (Jakarta),” katanya di Jambi, Jumat (29/3/2024).

Andri mengatakan ARS secepatnya dibawa ke Polda Jambi untuk diambil keterangannya. ARS bukanlah sopir truk angkutan batu bara, tetapi dia ikut demonstrasi diajak ketua pemuda setempat.

“Semoga bisa memberikan keterangan baru mengenai orang yang menyuruhnya melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu,” kata dia.

Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap dua orang pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi dan masih memburu para pelaku lainnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ARS, di antaranya baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan kantor gubernur.

Polda Jambi sudah memeriksa tiga orang pengurus Komunitas Sopir Batu Bara atau KS Bara sebagai saksi kasus perusakan itu.

“Sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti siapa yang memerintahkan merusak kantor gubernur,” kata Andri.

Back to top button