News

Rawan Konflik Kepentingan, Hubungan Anwar Usman-Pengacara KPU Mesti Diklarifikasi


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menginginkan klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sidang Sengketa Pileg 2024.

Hal ini disampaikan Peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam diskusi media bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi’.

“Nah ini yang perlu diklarifikasi oleh MK, apakah perkara-perkara yang diikuti oleh Muhammad Rullyandi atau kuasa hukum KPU ini ketika RPH Anwar Usmn ikut memutus apa tidak dalam perkara lanjut atau tidak?” kata Ihsan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Ihsan menerangkan pihaknya khawatir adanya konflik kepentingan lantaran kuasa hukum yang dihadirkan KPU di sidang sengketa Pileg 2024 ini sama dengan kuasa hukum Anwar Usman yang diajukan di PTUN DKI Jakarta.

Diketahui, Anwar menggugat pemberhentian dirinya sebagai ketua MK ke PTUN. Padahal, pemberhentian tersebut merupakan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum atau ahli yang dihadirkan di PTUN,” jelas Ihsan.

“Tentu ini sedikit banyak akan menganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara (sengketa Pileg 2024),” sambung dia.

Ihsan menyebut, meskipun Anwar hanya penyidangkan perkara di panel 3, tetapi 285 perkara akan masuk ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditentukan apakah lanjut atau tidak ke dalam proses pembuktian.

Untuk itu, jika Anwar ikut memutus perkara yang juga berkenaan dengan Rullyandi sebagai kuasa hukum KPU, dia menyebut akan ada potensi konflik kepentingan. “Ini sesuatu yang tentu menciderai bagiamana kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU,” ucap Ihsan menegaskan.

Back to top button