News

Ketua KPU Protes Pokok Aduan Dugaan Asusila Dibocokan ke Publik Sebelum Sidang


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengaku merasa dirugikan lantaran kuasa hukum pengadu membocorkan pokok perkara kepada publik saat melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia berpendapat, sejatinya persidangan yang diselenggarakan oleh DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dilangsungkan secara tertutup. Namun, pihak pengadu justru membeberkan pokok perkara.

“Yang ingin saya sampaikan begini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok pokok aduan,” ujar Hasyim kepada wartawan, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim mengaku dirinya dirugikan karena pernyataan yang dituduhkan kepadanya belum kejadian. Dia mengeklaim tuduhan tersebut belum nyata dan belum terbukti di persidangan.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada. Apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan belum nyata tetapi sudah disampaikan pada publik,” ucap dia.

Dia menurutkan, pokok-pokok aduan yang dilayangkan kepada dirinya seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Sebab, sidang tersebut akan dilaksanakan secara tertutup. Dia mengaku merasa diadili oleh publik lantaran tuduhan tersebut belum terbukti.

“Yang kemudian tersiar dimana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” tuturnya.

Back to top button