News

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA, dari Pegawai Kemenhub hingga Swasta


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua tersangka dalam penyidikan dalam kasus korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Para tersangka itu, berasal dari Kementerian Perhubungan dan pihak swasta.

“Lebih dari dua orang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/5/2024).

Namun, Ali belum mengungkap identitas perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka koorporasi tersebut. Katanya, bakal disebutkan nanti beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.

“Nanti aku sebutkan,” ucapnya.

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Korupsi DJKA

KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pihak KPK juga akan memastikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik. Hal merespon pernyataan wartawan terkait dugaan keterlibatan Menhub, Budi Karya dalam kasus korupsi tersebut.

“Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya, selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya, Kamis (12/4/2023).

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah.

Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

Mereka telah melewati proses sidang dan dijebloskan ke Lapas.

Kemudian KPK menetapkan dua orang tersangka lagi dari pihak swasta yaitu  Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) 
AD ditahan pada di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) dan ZF pada Senin (13/11/2023). Informasi terakhir, keduanya sedang menjalani proses persidangan.

Kemudian, KPK mengumumkan dua tersangka baru  dalam kasus DJKA yang berprofesi sebagai ASN, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan sumber Inilah.com, adapun dua tersangka dimaksud yaitu Anggota BPK Medi Yanto Sihaputar dan ASN Kemenhub, Yofi  Okatrisza.
 

Back to top button