Market

Perjuangkan Gaji PNS Naik, Menteri Azwar Tunggu Kode Sri Mulyani

Belum setahun menjabat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas langsung tancap gas. Dia ingin PNS hidup sejahtera.

Ya, betul. Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur mengusulkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, semuanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan,” tutur Menteri Azwar secara daring, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Diakui mantan Bupati Banyuwangi ini, masih ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dan dibicarakan dengan Sri Mulyani, terkait usulan kenaikan gaji termasuk tunjangan PNS.

Intinya, dia ingin, tunjangan kinerja untuk PNS sesuai nama. yakni berbanding lurus dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” jelas Menteri Azwar yang dilantik Presiden Jokowi pada 9 September 2022 itu.

Sebelumnya, Menteri Azwar menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji PNS itu, merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Di mana, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan,” ujar Menteri Azwar, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Dia bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan. Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut. Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji PNS pada 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Back to top button