News

Pimpinan KPK Diadukan ke Dewas Buntut Minta Maaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Masyakarat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (2/8/2023).

Alex dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik atas kesalahan penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya), TNI Henri Alfiandi (HA) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho menilai Alex telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait penetapan tersangka Hendri tanpa adanya Sprindik.

“Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apapun tindakan yang dilakukan oleh pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK,” kata Kurniawan kepada awak media usai melaporkan ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Selain itu menurut Kurniawan, Alex telah memberikan pernyataan ke publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara tersebut.

“Bahwa Pimpinan KPK seharusnya melakukan koordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas sebelum menetapkan dan mengumumkan Tersangka Henri Alfiandi,” jelas dia.

“Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alek Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK,” sambung Kurniawan

Sebagai perwakilan MAKI, Kurniawan berharap Dewas KPK turut mengembangkan kasus ini kepada pimpinan KPK lainnya, Filri Bahuri, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango.

“Karena untuk bisa gelar perkara tidak bisa satu orang, dalam perkara pasti melibatkan pimpinan yang lain,” pungasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Alex dalam jumpa pers (27/7) menyebutkan lima tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Dua diantaranya berasal dari anggota TNI Aktif, adalah Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Akan tetapi Alex mengumumkan status tersangka kepada mereka tanpa adanya sprindik.

Hal itu sempat diprotes oleh pihak TNI karena penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur kemiliteran yang harusnya diurus oleh Puspom TNi terlebih dahulu. Pihak TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Penetapan resmi tersangka Henri dan Afri baru diumumkan oleh pihak Puspom TNI pada Senin (31/7/2023). Henri melalui Afri diduga menerima suap dengan nama Dana Komando (Dako) dengan bukti awal Rp 999.710.400 yang diberikan oleh Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) pada hari Selasa, (25/7/2023).

Uang tersebut digunakan sebagai uang pelicin untuk memenangkan proyek tender pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Back to top button