Market

Partai Buruh Curigai Penyusunan Perppu Cipta Kerja tak Libatkan Kemenaker

Senin, 02 Jan 2023 – 20:48 WIB

Said Iqbal

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ingin sowan ke Presiden Jokowi untuk ucapkan terima kasih karena partainya telah diberi kesempatan ikut Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara)

Terkait Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, Partai Buruh menduga dibuat oleh tim yang sama dengan penyusun UU Cipta Kerja. Dalam pembuatannya tidak melibatkan Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tim yang bikin UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja itu sama. Celakanya, mereka tak mengerti soal ketenagakerjaan. Dan, saya menduga, tim ini tidak melibatkan Kemenaker,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Dugaan itu, kata Said, muncul tidak sengaja. Sebelum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), Partai Buruh mengontak sejumlah pejabat di Kemenaker. Maksud hati ingin mendapatkan salinan Perppu Cipta Kerja untuk dipelajari.

“Sebelum perppu keluar, kami bertanya ke sejumlah pejabat di kementerian ketenagakerjaan. Lho, mereka malah bingung. Dijawab enggak tahu. Ya, saya duga mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan Perppu 2 Tahun 2022 itu,” ungkap Said.

Kata Said, ada banyak poin krusial dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi concern Partai Buruh. Misalnya, aturan jam kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa buruh dan pekerja libur sehari dalam sepekan. Padahal, dalam pasal lainnya, mengatur jam kerja dalam sepekan bisa bisa 5 atau 6 hari dengan total 40 jam.

“Nah, 40 jam kerja dalam sepekan itu bisa dibagi menjadi 7 jam dan 8 jam. Kalau 7 jam, artinya bekerja 6 hari dengan libur sehari dalam sepekan. Kalau 8 jam maka kerjanya lima hari dengan libur 2 hari dalam sepekan. Artinya, penyusun Perppu 2 Tahun 2022 itu menang enggak paham soal ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh memperjuangkan hak cuti untuk buruh atau peekerja perempuan ketika haid dan melahirkan. “Ketika mereka cuti, perusahaan juga harus menjamin upahnya dibayar. Kita concern soal ini,” tandasnya.

Soal pesangon bagi buruh atau pekerja yang terekna pemutusan hubungan kerja (PHK), Said mengingatkan agar jangan main-main. Untuk pesangon buruh atau pekerja, minimal 4 kali upah. “Sebenarnya, partai Buruh concern terhadap 9 poin. Dan semuanya sudah tuntas kita bahas bersama tim Kadin Indonesia. Alhamdulillah, kami sepakat,” ungkapnya.

Back to top button