Gallery

Foto: SYL Bungkam soal Status Tersangka Firli Bahuri

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Pemeriksaan ini berlangsung setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Namun, usai pemeriksaan, Syahrul memilih bungkam alis enggan berkomentar soal penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Meski kasus yang menjerat Firli berkaitan dengan pemerasan atas dirinya.

Syahrul yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hanya berkomentar singkat bahwa proses hukum atas dirinya terus berlanjut. Ia kemudian digiring petugas KPK untuk kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

post-cover
Sebelumnya, Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
post-cover
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
post-cover
Terkait kasus SYL sendiri, KPK telah menahan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sejak Jumat (13/10/2023) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain SYL, dua pejabat Kementan juga ditahan yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
 

Back to top button