Market

Rugikan Petani dan Pengusaha Vape, RPP Kesehatan Turunkan Setoran Pajak


Keberadaan RPP Kesehatan tak hanya membuat sulit petani tembakau, lantaran cukai rokok naik tiap tahun, berdampak kepada anjloknya harga tembakau. Pengusaha rokok elektrik (vape) kena dampaknya juga. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita berharap, presiden dan calon wakil presiden yang terpilih di Pemilu 2024, bisa membuat regulasi berdasarkan penelitian dan kajian yang baik.

Garindra berharap, peraturan rokok elektrik disusun berdasarkan profil risikonya. Di mana, rokok elektrik adalah produk rendah risiko. Di beberapa negara, produk ini dijadikan solusi bagi para perokok yang ingin beralih.

“Harapan kami, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kuat pemimpin kita berdasarkan hasil hitung cepat, dapat menjadi pemimpin yang mendukung konsep harm reduction bukan hanya dari sisi kendaraan (elektrik),” ujar Garindra, dikutip Jumat (16/2/2024).

Menurut Garindra, saat ini, industri rokok elektrik berkembang pesat di dunia. Namun, belakangan Pemerintah Indonesia melalui RPP Kesehatan memberikan banyak poin pelarangan produk tembakau, termasuk rokok elektrik.

Garindra menyoroti RPP Kesehatan yang memuat poin-poin kontroversial terhadap produk rokok elektrik. Ada poin dalam RPP Kesehatan tumpang tindih dengan aturan lain di kementerian tertentu.

“Menurut pandangan kami, misalnya untuk kemasan rokok elektrik sudah diatur dengan sangat baik melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah berjalan,” kata Garindra.

Selain melakukan banyak pelarangan pada RPP Kesehatan, Pemerintah Indonesia juga konstan menaikkan cukai rokok secara signifikan. Kebijakan bernada restriktif seperti ini tidak serta merta akan menurunkan angka perokok menurut

Ekonom dari Politicial Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, kenaikan cukai rokok yang konstan, merupakan kebijakan yang restriktif. Sayangnya, keputusan itu tidak serta merta menurunkan jumlah perokok.

“Pemerintah berdalih, menaikkan cukai rokok akan mengurangi jumlah perokok. Faktanya, hanya ilusi. Jumlah perokok tidak turun meskipun pemerintahan Joko Widodo menaikkan cukai rokok setiap tahun sejak 2015,” kata Anthony.

Sementara, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, penerimaan negara akan turun 0,53 persen jika pasal-pasal kontroversial tembakau di RPP Kesehatan disahkan. “Dari sisi penerimaan negara, terdapat indikasi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun,” jelas Tauhid.

Tauhid berharap agar perumusan aturan RPP Kesehatan, terutama yang menyangkut industri tembakau perlu mempertimbangkan banyak hal. Mengingat luas dan besarnya ekosistem tembakau di Indonesia, ia menyarankan agar pasal-pasal tembakau diatur terpisah dalam rancangan peraturan tersendiri.

Kementerian Kesehatan berencana mengesahkan RPP Kesehatan setelah Pemilihan Umum 2024. Bila disahkan, aturan ini akan memberikan dampak yang signifikan pada beberapa industri, salah satunya industri tembakau yang juga telah menerima kenaikan cukai setiap tahunnya.

 

Back to top button