Gallery

Jerat Pasal Melawan Arus dan Berapa Denda Tilangnya?

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu cocok ditujukan kepada 7 pengendara sepeda motor yang tertabrak truk lantaran nekat  melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Kecelakaan itu mengakibatkan 5 pesepeda motor luka-luka dan 3 di antaranya menderita luka cukup berat.

Namun para pesepeda motor bandel itu, tak hanya merasakan sakitnya hantaman truk bermuatan bata behel tetapi juga ditilang polisi dan terancam sanksi pidana.

Alasannya, tak lain karena berkendara di jalur yang tak semestinya

Para pesepeda motor akan dijerat hukum sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika hasil penyelidikan menyatakan penyebab kecelakaan murni karena kendaraan roda dua melawan arah.

Kasus sepeda motor melawan arah sering terjadi dan tak jarang berakhir dengan kecelakaan. Padahal kendaraan melawan arus sangat berbahaya, seperti menimbulkan pertikaian dengan pengendara lain dan risiko tabrakan.

Umumnya pengendara nekat melanggar lalu lintas dengan melaju di jalan bukan semestinya lantaran menghindari jalan macet, enggan memutar karena jalan satu arah dan ingin cepat sampai tujuan.

Padahal sanksi pidana melawan arus cukup berat. Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jasa Raharja Tolak Santuni Korban

Tidak cuma menghadapi tilang dan sanksi pidana, PT Jasa Raharja juga menolak memberikan santunan kepada 7 korban kecelakaan yang ditabrak truk gara-gara melawan arus di Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu.

Keputusan tidak memberikan santunan merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berikut isinya:

“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”

Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja adalah:

  • Korban kecelakaan tunggal
  • Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: pencuri yang mengebut di jalan karena ingin melarikan diri)
  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button