News

LPSK: Ferdy Sambo Penembak Pertama, Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebutkan, bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Menurut catatan kami Bharada E adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran yang minor karena perintah atasannya,” kata Hasto saat memberikan keterangan pers pada Senin (15/8/2022).

Hasto menambahkan, LPSK masih terus mendalami keterlibatan Bharada E dalam peristiwa pembunuhan ini. Apakah sebagai aktor utama atau diperintah oleh sang atasan Ferdy Sambo.

“Kami melihat perannya kecil bahwa yang bersangkutan tidak punya niatan untuk melakukan pembunuhan, ini tindakan yang akan ditindaklanjuti oleh LPSK,” ujar Hasto.

Sebelumnya LPSK resmi menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

“Tentang penerimaan JC kepada yang bersangkutan ini, memang LPSK sudah sejak lama memperhitungkan dan memprediksi bahwa yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hasto.

Sebelumnya, LPSK juga mengonfirmasi bahwa Bharada E mengaku mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo-lah sebagai penembak pertama dalam kasus tewasnya Brigadir Brigadir J.

Pengakuan itu didapati LPSK ketika melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap Bharada E pada Jumat (12/8/2022) pekan lalu.

“Iya (Bharada E mengaku Ferdy Sambo selaku eksekutor pertama Brigadir J, red),” kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian kepada inilah.com di Jakarta, Ahad (14/8/2022).

Back to top button