News

Tuntutan Dinilai Ringan, Jaksa Abaikan Peran Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai keliru karena terlalu ringan dalam memberikan tuntutan hukuman bagi terdakwa Putri Candrawathi hanya delapan tahun penjara. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai tuntutan jaksa tak mampu menangkap keresahan publik yang menganggap Putri Candrawathi mestinya dituntut hukuman maksimal, hukuman mati. Sebab, Putri berperan penting dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Di mata Azmi, Jaksa telah abai dengan peran dan keterlibatan Putri bersama suaminya dalam menghilangkan nyawa Brigadir J. Terlebih, Putri sejak awal membuat skenario palsu pembunuhan, yang melekatkan tuduhan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya.

“Jaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan PC yang jelas merupakan ikut bagian berkontribusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis. Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban,” jelasnya kepada inilah.com, Kamis (19/1/2023).

Namun ia berpandangan tuntutan jaksa terhadap Putri yang dinilai kontroversial ini tak mengikat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sebab, vonis hakim nantinya akan mempertimbangkan banyak aspek, terutama menyajikan keadilan di tengah kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karenanya hal ini semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan, karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), tim JPU menilai Putri bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Back to top button