News

KLHK Diminta Transparan Soal Data Pemutihan Perkebunan Ilegal

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta transparan soal data perkebunan ilegal di kawasan hutan yang mendapat pemutihan atau jadi legal.

Merujuk laporan awal KLHK, terdapat 3,2 juta hektare perkebunan ilegal di kawasan hutan. Namun, dari jumlah itu, ditemukan jutaan hektare perkebunan masih dibiarkan beroperasi. Salah satunya berada di Riau.

Meskipun ada Peraturan Pemerintah Nomor 104/2015, namun produk sawit mendapat cap buruk di pasar internasional, pengelolaan hutan juga mendapat stigma negatif karena deforestasi.

“PP tentang tata cara perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan sebetulnya lebih akomodatif menyelesaikan sawit di kawasan hutan,” ujar Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, Selasa (8/2/2022).

Prosedurnya yang berbelit membuat penyelesaiannya tak kunjung final. Melalui PP ini perkebunan yang mendapat pemutihan tidak hanya yang beroperasi di kawasan hutan produksi (HP) atau hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), juga di hutan konservasi dan hutan lindung (HL).

“Regulasi dan wacana agroforestri sawit akan gugur dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Lantas bagaimana nasib sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit rakyat yang tidak mungkin ikut dalam mekanisme proses pelepasan kawasan hutan,” tanya Haris.

Dia membeberkan, Pasal 110B mengatur soal sawit ilegal milik perorangan. Sanksinya denda. Jika mengacu pada perhitungan di pasal penjelasan dengan tarif denda 20 persen dari pendapatan negara akan memperoleh pendapatan dari pemutihan sawit illegal Rp 75 triliun.

“Hal ini membuat penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang mencaplok kawasan hutan dengan membayar denda. Dari 3,1 juta hektare itu sekitar 576.983 hektare yang sedang proses permohonan pelepasan kawasan hutan wajib membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi,” ungkapnya.

Mengutip pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), ada 222 perusahaan sawit ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan akan mendapatkan ‘pengampunan dosa’ atau pemutihan dari pemerintah.

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KAHMI itu meminta agar KLHK membuka pemutihan lahan sawit ke publik, mana saja perusahaan yang melakukan ilegal atau tidak.

“Dengan kata lain, perusahaan itu bakal tetap beroperasi meskipun tak memenuhi ketentuan,” tutup Haris.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button