News

Terjerumus DNA Pro, Yosi Project Pop Akui Cuma Buatkan Jingle

Personel grup Project Pop, Yosi Mokalu akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022) malam, Yosi Project Pop menyebut dirinya hanya membuat sebuah jingle atau lagu untuk aplikasi DNA Pro.

“Jadi awalnya itu saya di awal Agustus tahun 2021 lalu diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle,” kata Yosi pada awak media di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keterlibatan dirinya dalam pembuatan jingle itu murni dari permintaan DNA Pro. Mengingat, penyanyi keturunan Minahasa itu kerap membuat lagu untuk Project Pop.

“Kenapa demikian mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang karena itu bagian dari jasa yang saya lakukan selain membuat lagu untuk Project Pop. Jadi datanglah mereka dan membuatkan mereka lagu,” ujar Yosi.

Menurut Yosi, kerja samanya dengan aplikasi investasi bodong tersebut hanya sebatas hubungan profesional. “Jadi kita ya bekerja secara profesional saja,” pungkasnya.

Ada pun artis berusia 51 tahun tersebut sebetulnya menerima tawaran DNA Pro lantaran pada saat yang bersamaan, aplikasi robot trading itu masih terdata legal oleh Otoritas Jaksa Keungan.

“Pada saat itu saya mencari infonya memang di bulan Agustus 2021 tersebut info yang menyatakan bahwa DNA Pro adalah sebuah perusahaan yang ilegal itu tidak ada,” tutur Yosi.

Sebelumnya, Yosi Mokalu adalah satu dari sederet nama artis yang terseret kasus DNA Pro. Sebelumnya, polisi juga sudah menguak sejumlah nama publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi bodong tersebut.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, Virzha hingga Rossa.

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka. [AHA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button