News

Hadapi Sidang PHPU Pileg, KPU Kerahkan Delapan Tim Kuasa Hukum


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan digelar pekan depan.

“Ada delapan tim kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Ia menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan konsultasi di berbagai daerah yang terkena kasus sengketa Pileg 2024 saat ini. “Sekarang konsultasi masing-masing provinsi dan kasus yang didalilkan, kalau partai ini, di sini misalnya,” ujarnya menuturkan.

Adapun delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK antara lain:

1. HICON Law & Policy Strategies
2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
3. Nurhadi Sigit Law Office 
4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum 
5. Law Office Saleh & Partners 
6. Law Office Josua Victor 
7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai pekan depan, seusai menuntaskan penanganan perkara PHPU Pilpres. MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024. Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.

Back to top button