Ototekno

Kirim Surat Kedua, Kominfo Minta KPU Segera Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data DPT

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi terkait dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa Kemenkominfo telah mengirim surat kedua kepada KPU untuk mendapatkan klarifikasi.

“Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada respons dari KPU, maka dari itu kami kirim surat kedua,” jelas Semuel di Kementerian Kominfo, Selasa (5/12/2023).

Menurut Semuel, klarifikasi dari KPU tidak harus berupa solusi langsung, tetapi langkah-langkah yang telah diambil untuk menanggulangi dugaan insiden.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberitahukan lembaga dan subjek data pribadi jika terjadi kegagalan dalam pelindungan data. 

Hal ini dituangkan dalam pasal 46 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemberitahuan harus diberikan secara tertulis paling lambat 3×24 jam setelah insiden terdeteksi.

Meskipun aturan pendamping untuk pengawasan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum rampung, peran kelembagaan pengawasan saat ini masih dipegang oleh Kemenkominfo. Dalam kasus ini, KPU sebagai PSE belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kemenkominfo sesuai dengan amanat UU.

Menunggu Respons Resmi dari KPU

“Meski sudah ada pernyataan yang dirilis untuk media, kami menunggu surat-menyurat sesuai proses resmi,” tambah Semuel. 

Kemenkominfo menantikan balasan dari KPU untuk mendapatkan kejelasan sesuai aturan yang berlaku.

Pada Selasa (28/11), dugaan kebocoran data pemilih di KPU mencuat setelah peretas anonim bernama “Jimbo” mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih. Jimbo membagikan 500 ribu data contoh DPT di situs BreachForums, dan memverifikasi kebenaran data tersebut dengan tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.

Back to top button