Market

Menhub Budi Karya Kurangi Bandara Internasional, InJourney Airports: Tujuannya Bagus


PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia.

Mungkin anda suka

Pembatasan itu tertuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Kepmenhub Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan, berlakunya kedua Kepmenhub itu sejalan dengan program transformasi InJourney Airports. Bahwa proses penataan bandara di Indonesia bertujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif.

“Sebelum diterbitkan Kepmenhub 31 Tahun 2024, sebanyak 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional. Atau, ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu,” jelas Faik, dikutip dari Inilahjateng.com, Senin (29/4/2024).

Ia mengatakan, fenome itu menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar banyak yang menganggur lama. Mulai dari fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. “Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” tuturnya.

Melalui proses transformasi bandara yang saat ini masih berlangsung, diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.

Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai Spoke. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti sulit terakses penumpang/turis internasional. Namun dengan pola hub dan spoke itu, dapat membangun konektivitas yang baik ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” bebernya.

Dia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 yang berstatus internasional. Di mana, point of entry penerbangan internasional ke negara AS, akses penumpang internasional ke dan menuju AS bisa melalui 18 bandara tersebut. Selanjutnya didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.  

Sebagai gambaran, sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.

Faik menjelaskan, ke-16 bandara yang dikelola yang saat ini telah ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka. Selanjutnya yakni Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” pungkasnya. 
 

Back to top button