Market

Permendag 36/2023 Dicabut, Kembali ke Permendag 25/2022, Zulhas: Insya Allah Diumumkan Besok


Terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, resmi dicabut pada 17 April 2024. Selanjutnya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keputusan untuk kembali ke Permendag 25 Tahun 2022, sudah diputuskan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Kalau tak ada aral bakal diumumkan Selasa (30/4/2024). “Sudah saya tandatangani kembali ke Permendag 25. Insya Allah diumumkan besok,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sejatinya, pencabutan Permendag 36/2022 diputus dalam rapat terbatas (ratas) Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada Selasa (16/4/2024).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan, pencabutan Permendag 36 dilakukan setelah banyaknya masalah terkait produk luar negeri yang dibawa PMI. Selanjutnya, aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permendag 25/2022.

Benny menjelaskan, barang bawaan PMI dibatasi sebesar US$1.500 per tahun. Jika melebihi angka tersebut, maka dihitung sebagai barang umum yang harus bayar pajak. Dengan pencabutan Permendag 36/2023 maka pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia, tidak berlaku lagi.

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1.500 dolar AS. Selanjutnya enggak dibatasi membawa berapa banyak, dan jenis barangnya. Yang penting nilainya saja. Itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelasnya.

Benny bilang, dengan dicabutnya Permendag 36 maka barang bawaan PMI tidak lagi dikembalikan ke negara asal, atau dimusnahkan. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan jenis barang bawaan.

Informasi saja, Permendag 36/2023 berlaku sejak 10 Maret 2023. Beleid ini membahas penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI.

Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator, dan mitra utama kepabeanan.
 

Back to top button