News

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan pidana 18 tahun penjara atas kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Terdakwa yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.

Sehingga Anita dinilai telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menawarkan, menerima, dan menyerahkan narkoba, ia juga telah menikmati keuntungan dari bisnis atau transaksi narkoba tersebut. Pertimbangan itu dinilai sebagai hal yang memberatkan bagi Anita.

Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni, dirinya mengakui dan menyesali atas perbuatannya.

Diketahui, Anita bersama terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Narkotika itu merupakan barang bukti sabu hasil sitaan sebanyak 5 kilogram yang ketika itu Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran sabu seberat 41.387 kilogram pada 14 Mei 2022.

Back to top button