Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Status itu akan diterapkan mulai akhir Desember 2021.
“Selama libur Nataru (natal dan tahun baru), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menerangkan alasan penyeragaman level PPKM seluruh wilayah Indonesia itu guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 pada libur akhir tahun.
Wilayah yang saat ini berstatus level 1 dan 2, akan dinaikkan menjadi level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tandasnya.