News

Penahanan Eks Mentan SYL Diperpanjang hingga Januari, Kasusnya Terus Didalami KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penahanan ini terkait status tersangka SYL dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Ali dalam keterangannya kepada awak media , Jumat (8/12/2023).

Ali memastikan pengusutan kasus yang menjerat SYL terus didalami. Oleh karena itu, perpanjangan masa penahanan ini digunakan tim penyidik untuk mengusut lebih dalam perkara pemerasan lelang jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang diduga dilakukan SYL di Kementan.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” jelas Ali.

SYL sendiri menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat hari ini. SYL mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengusutan kasus yang menjerat dirinya di Kementan sekaligus membahas perpanjangan masa penahanan

“Sesuai dengan apa yang menjadi prosedur yang ada di sini,” ujar SYL saat akan memasuki mobil tahanan, Jumat sore.

Perpanjangan masa penahanan ini merupakan kali kedua dilakukan penyidik.

Diketahui, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk Rutan KPK pada Rabu (11/10/2023).

Terkait konstruksi perkara, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4.000 hingga USD10.000 per bulan. Besarannya setara Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan para ASN dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan termasuk permintaan uang kepada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang upeti ini dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, KPK mengungkapkan, uang yang dinikmati SYL, Kasdi dan Hatta dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementan sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu kemudian digunakan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Kebutuhan ini antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat keluarga, biaya pengobatan dan perawatan wajah keluarga, tiket umrah bawahan SYL di Kementan hingga turut diduga mengalir ke Partai NasDem.

Back to top button