News

Kasus Brigadir J, Penyidik Diintervensi dan Diminta Ganti Hard Disk CCTV TKP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan intervensi yang dialami penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Intervensi dilakukan personel Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi  oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” kata Sigit di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, saat itu penyidik Polres Jaksel datang ke kantor Biro Paminal. Tujuannya membuat berita acara interogasi terhadap Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga nama saat ini sudah menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pada pukul 13.00 WIB penyidik Polres Metro Jaksel bersama saksi-saksi diarahkan Biro Paminal Divisi Propam. Untuk melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Sigit.

Saat itu, personel Divisi Propam Polri menyisir TKP lokasi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Personel Divisi Propam lalu disebut meminta hard disk CCTV di pos keamanan rumah dinas Ferdy Sambo diganti.

“Hard disk ini diamankan Divisi Propam Polri,” lanjut Sigit.

Usai rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, kegiatan berlanjut dengan rekonstruksi saksi di rumah pribadi di Jalan Saguling III.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Back to top button