News

Jadi Tersangka Kedelapan Korupsi BTS, Ketua Komite Kadin Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Terungkap, Yuzrizki merupakan  Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP) yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Kuntadi menjelaskan, Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Utama BUP. Dengan demikian, Kejagung sejauh ini sudah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan, penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama BUP sebagai saksi. Pasalnya, selaku Direktur Utama PT BUP, dia ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 hingga 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam prosesnya, Yusrizki diduga melakukan indikasi tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus ini.

Diketahui, Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang. Dugaannya, turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Akibat perbuatannya, Yusrizki disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung menahan Muhammad Yusrizki di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka yaitu , yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Selanjutnya, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam tersangka ini segera menjalani persidangan

Back to top button