News

Isi Keppres Nomor 2 Tahun 2022 yang Disebut tak Cantumkan Nama Soeharto

Keputusan Presiden RI 2/2022 soal Penegakan Kedaulatan Negara ramai disorot lantaran tidak mencantumkan nama Presiden ke 2 Soeharto

Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Namun Kepres itu menuai polemik lantaran dinilai tidak mencantumkan nama Presiden RI Kedua Soeharto dalam peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.

Serangan Umum 1 Maret 1949, tercantum dalam poin c pertimbangan Keppres tersebut. Namun tidak ada nama Soeharto.

Soeharto sebagai komandan Wehrkreise III Yogyakarta ketika itu disebut-sebut sebagai tokoh sentral menumpas Agresi Militer Belanda.

Namun, ketika reformasi bergulir, keabsahan informasi sejarah ini menjadi perdebatan.

Berikut isi Keppres yang disebut tidak mencantum nama Soeharto:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara
yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan
kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan
propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa;

c. bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;

d. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna
memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban,
berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu
menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan
Kedaulatan Negara;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Kedaulatan Negara. Maret sebagai Hari Penegakan
KEDUA: Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, nama Soeharto tidak dihilangkan. Nama Soeharto ada dalam naskah akademik Keppres tersebut.

“Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yang sumbernya komprehensif,” kata Mahfud di twitternya, Kamis (3/3/2022).

Back to top button