News

Bawaslu Jawab Kritik MK Soal Penanganan Pelanggaran Pemilu Sekadar Formalitas


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga negara pada koridor demokrasi.

Terkait perubahan mendasar peraturan tentang pengawasan pemilu, Bawaslu diharapkan dapat masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan pokok pelanggaran.

“Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan untuk memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Puadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, dalam putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menilai penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu terkesan formalistik.

Sehingga, dalam rangka perbaikan ke depan, perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu. Termasuk tata cara penindakan jika terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Pasangan Calon Nomor urut tiga Ganjar Pranowo – Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Back to top button