News

Gus Miftah Dinilai Bisa Terancam UU ITE

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan menilai apa yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) terkait wayang yang mirip dengan Khalid Basalamah bisa terancam pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua tindak pidana,” katanya.

Menurutnya pasal yang dapat menjerat Gus Miftah dalam kasus tersebut adalah Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran dan penistaan nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Orang yang dikenal sebagai guru spiritual Deddy Corbuzier itu juga bisa dijerat Pasal 55 KUHP atas dugaan menyediakan tempat pagelaran wayang tersebut.

“(Namun) Apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Miftah mengunggah pertunjukan wayang di Pondok Pesantren asuhannya, Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, yang penuh sindiran. Pagelaran wayang itu diduga ditujukan untuk penceramah Khalid Basalamah yang mempermasalahkan soal wayang.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button