News

KPU Ingin Percepat Jadwal Pemungutan Suara di Luar Negeri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan pihaknya berencana menggelar pemilu lebih awal di luar negeri. Menurutnya, rencana ini lahir dari usulan para Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Meski dipercepat, Hasyim memastikan untuk penghitungan suara tetap bersamaan dengan di Indonesia. Diperkirakan pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri antara tanggal 9, 10 atau 11 Februari 2024.

“Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Hasyim mengatakan KPU telah menerima usulan pencoblosan pada 9, 10, atau 11 Februari 2024. Jika telah resmi disepakati, maka pengiriman surat suara pun akan dilakukan satu bulan lebih awal.

“Untuk di luar negeri itu ada yang mengusulkan hari Sabtu, tanggal 10 Februari, ada yang hari Minggu tanggal 11 Februari, di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat tanggal 9 Februari ba’da Ashar,” ucapnya.

“Kalau itu ukurannya, maka 30 hari sebelumnya itu berarti kan sekitar tanggal 9, 10, 11 Januari itu berarti surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan dengan tiga metode. Diantaranya, TPS, kotak suara keliling dan pos.

“TPS di luar negeri 3.059 di 128 perwakilan di luar negeri, ada 95 negara. Yang metode terdiri dari TPS, terdiri dari 828 TPS LN, metode kotak suara keliling 1.579, metode pos 652,” tuturnya.

Back to top button