News

Buntut Relawan Jadi Tersangka, TPN Ganjar-Mahfud Minta UU ITE Dihapus


Capres-cawapres nomor urut 03 berkomitmen merevisi undang-undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tapi, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memilih berbeda sikap dan meminta UU ITE dihapuskan.

Pernyataan ini buntut dari penetapan tersangka pegiat sosial media Palti Hutabarat yang juga relawan Ganjar-Mahfud karena dugaan penyebaran video hoaks soal rekaman suara Forkopimda Kabupaten Batu Bara, untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

“Dalam visi dan misi  Ganjar-Mahfud, kita melihat undang-undang ITE itu, akan diperbaiki. Nah ini komitmennya Ganjar dan Mahfud. Kalau saya pribadi, ingin supaya undang-undang ITE itu dicabut. Termasuk juga undang-undang  nomor 1 tahun 1946,” ujar Todung saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Todung beralasan, UU ITE maupun UU  nomor 1 Tahun 1946 tidak cocok diterapkan di Indonesia yang menggunakan asas demokrasi. Pasalnya, sebut Todung, undang-undang pembungkaman demokrasi itu telah ditinggalkan di negara lain.

“Kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat, kriminalisasi terhadap  pernyataan yang kritis,  itu sudah ditinggalkan.  Karena demokrasi itu,  hanya ada kalau perbedaan pendapat  dan pernyataan kritis itu dibolehkan,”  kata Todung.

Sebelumnya, Palti ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara (Sumut) untuk memenangkan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan atas dua laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat bernama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Dalam kasusnya, Palti Hutabarat dipersangkakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara.

Diketahui, jagat media sosial digemparkan dengan sebuah rekaman yang memperlihatkan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Rekaman beredar dengan narasi ‘Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara’. Dalam rekaman itu, para pejabat tengah menyusun strategi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Mereka banyak menyebut dana desa sebagai salah satu sumber dana pemenangan. 

Back to top button