Market

DJP Akui Banyak ASN-nya yang ‘Kumpul Kebo’, Bagaimana dengan Instansi Lain?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan ada dua kasus berat yang aparatur sipil negara atau ASN di instansinya lakukan. Dua kasus berat itu adalah fraud dan tinggal satu rumah tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Fraud sendiri merupakan prilaku para ASN yang mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Padahal semua tugas yang mereka kerjakan tidak ada pungutan biaya.

Suryo mengungkapkan ini saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, seperti dikutip Rabu (7/12). Saat itu Suryo mengungkapkan sejumlah capaian dalam penindakan disiplin kepada jajarannya selama tiga tahun terakhir.

Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga,” bebernya.

Dia menjelaskan dalam kurun waktu tersebut setidaknya pihaknya sudah menjatuhkan 718 hukuman disiplin ringan di 2019. Sedangkan jumlah hukuman sedang sebanyak 199 orang, dan hukuman berat sebanyak 349 orang.

“Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP,” kata Suryo Utomo.

ASN yang Kumpul Kebo Langsung Pecat

Dia mengatakan pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri,” ucap Suryo.

Meski begitu Suryo tidak menjelaskan lebih detail apakah ASN yang terseret kasus fraud dan kumpul kebo tersebut telah pihaknya pecat atau tidak.

Kasus kumpul kebo atau menjalani hidup bersama tanpa ikatan pernikahan memang jadi perhatian khusus bagi pemerintah sejak lama. Sebab kasus seperti ini sudah sering terjadi dan terungkap ke publik.

Ada beberapa kasus seperti salah satu ASN atau keduanya sudah memiliki pasangan sah masing-masing tapi tetap melakukan kumpul kebo. Atas kegelisahan itu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan soal ini. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Isi aturan itu menyebutkan jika PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Jika terdapat PNS yang hidup bersama tanpa ikatan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan bertujuan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan terkena sanksi.

“PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,” tulis SE tersebut.

Back to top button