Market

Lampaui Pemprov Jateng, Pemkot Semarang Ajukan UMK 2024 Naik 6 Persen

Pemkot Semarang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, sebesar Rp3.249.969,71. Atau naik 6 persen ketimbang UMK 2023. Melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jateng yang naik 4,02 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan itu, merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha. Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan ke Pemprov Jateng, selanjutnya diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

“Tadi kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan para buruh (serikat buruh). Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada usulan kesepakatan,” kata Sutrisno, dikutip dari InilahJateng, Senin (27/11/2023).

Kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kata dia, mengusulkan kenaikan UMK 2024 Kota Semarang, hanya 3 persen. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik 17 persen.

Dari hasil rembukan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan usulan UMK 2024 naik 6 persen, menjadi Rp3.249.969,71.  

“Jadi ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rejekinya,” jelasnya.

Diakuinya, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tak menggunakan acuan PP nomor 51 tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.  

“Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26,” terangnya.

Di sisi lain, usulan ini juga telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Sutrisno berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut. “Dari angka kebijakan, melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat,” tandasnya.

Back to top button