Market

Upah Buruh di Bawah Inflasi, Mantan Wapres JK Sindir Menaker Ida dan PKB

Tak puas dengan keputusan UMP 2022 yang kenaikannya cuman recehan, buruh siap demo besar-besaran. Jelas sekali, naiknya di bawah angka inflasi. Alhasil, kehidupan buruh bakal semakin sulit di tahun depan.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun ikut mengkritisi aturan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Beleid tesebut jelas-jelas menyengsarakan buruh. “Sekarang upah minimum lagi dikritik, yang kena itu menteri (asal) PKB kan, tenaga kerja,” kata Jusuf Kalla dalam Halaqoh Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Jakarta, Kamis (2/12/2021).

JK mengatakan, kebijakan ini juga menjadi sentilan bagi partai politik Menaker Ida yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kata dia, Menaker Ida selaku kader PKB, seharusnya mendukung kabinet sekaligus bisa berkontribusi terhadap ekonomi nasional. “Bagaimana memberikan potensi-potensi nasional atau pribumi bisa semakin maju. Bagaimana menteri-menteri di PKB yang ada di kabinet mendukung itu,” ujarnya.

Menurut JK, upah minimum saat ini, sudah sangat tidak relevan. Lantaran itu tadi, kenaikannya jauh di bawah inflasi. Akibatnya, daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat bakal terjun bebas di tahun depan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kebijakan upah saat ini, berbanding terbalik dengan sebelumnya. Kalau dulu, ia berpendapat buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.

Sebagai informasi, formula perhitungan upah dalam kebijakan sebelumnya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapatkan dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Kemudian, batas bawah bisa didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan. Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.

JK pun menyayangkan kebijakan upah minimum saat ini karena membuat kesenjangan antar daerah.
“Nah sekarang perumusannya agak lain lagi, sehingga ada daerah yang kenaikannya hanya Rp200, ada yang Rp1.000, ada seperti itu,” ujar Kalla.

Tidak hanya itu, JK juga mendorong Nahdlatul Ulama (NU) dan PKB tak hanya membicarakan soal agama, melainkan juga soal urusan ekonomi rakyat. “NU harus dapat mengubah suatu keadaan, jangan kalau zikir luar biasa, tapi kalau bicara, katakanlah UMKM itu sepi. Jadi bagaimana PKB mendorong itu atau NU mendorong itu bicara soal UMKM,” katanya.

Terlebih, NU didirikan oleh para pengusaha dan pedagang muslim seperti Serikat Dagang Islam. Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan rata-rata kenaikan upah buruh nasional pada 2022 sebesar 1,09 persen. Perolehan tersebut didapat dari formulasi upah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button