Ototekno

Budi Arie: Kominfo Hadapi 1500-2000 Situs hingga Game Judi Setiap Hari

Selama lima tahun terakhir, di era digital yang semakin maju, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berperan aktif dalam memutus akses perjudian online. Dengan total pemutusan sebanyak 886.719 konten judi slot dari 2018 hingga 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyuarakan bahwa pemberantasan akses judi online adalah prioritas utama. Tujuannya jelas, untuk mencegah semakin bertambahnya korban dari praktik perjudian yang meresahkan ini.

“Dalam periode Juli 2018 hingga awal Agustus 2023, rata-rata pemutusan akses yang kami lakukan setiap hari mencapai antara 1500 hingga 2000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim,” ungkap Budi di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Fakta mengejutkan lainnya, hanya dalam tiga pekan terakhir saja, ada 42.622 konten perjudian daring yang telah berhasil diputus aksesnya oleh Kemenkominfo. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman perjudian online di ruang siber Indonesia.

Budi juga menyinggung tentang salah satu aplikasi gim yang menjadi sorotan, yaitu Higgs Domino Island. Aplikasi ini, yang kini telah dihapus dari Google Playstore dan Apple Appstore, menjadi salah satu contoh bagaimana gim bisa menyembunyikan unsur perjudian di dalamnya.

“Aksi pemutusan akses ini bukan hanya untuk Higgs Domino Island saja, namun ribuan situs dan puluhan aplikasi lain yang memiliki nuansa serupa, termasuk yang berkedok sebagai aplikasi gim,” tegas Budi.

Namun, pemutusan akses ini bukan langkah akhir. Selain melakukan pemutusan, Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk menangkap pelaku di balik layar, mulai dari pengembang hingga sponsor yang mendukung perjudian online.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Budi mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini. Pelaporan situs atau aplikasi dengan konten judi slot sangat diharapkan. “Kami memerlukan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan dan memantau tindak lanjut laporan baik kepada Kemenkominfo maupun Polri,” tutup Budi.

Back to top button