Kanal

Berikut Beragam Cara Unik Bea Cukai Magelang Sebarkan Informasi Ketentuan Cukai

Pemilihan media komunikasi penting dilakukan sebagai bentuk penyebaran informasi yang efektif. Lapisan masyarakat yang terdiri dari beragam kalangan tentu memiliki karakteristik yang berbeda dalam penerimaan informasi. 

Oleh karena itu, Bea Cukai Magelang memiliki cara unik dalam melakukan edukasi ketentuan tentang cukai pada masyarakat.

“Bea Cukai Magelang mengajak para influencer (pemengaruh) dan kreator konten asal Temanggung untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang ketentuan cukai untuk menyasar masyarakat pengguna media sosial. Bea Cukai Magelang juga melakukan edukasi lewat konser musik dan pagelaran wayang kulit yang digelar di wilayah Magelang,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Magelang, Windarto, Jumat (01/12/2023). 

Windarto mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang bersama Diskominfo Kabupaten Temanggung mengajak 38 pemengaruh dan kreator konten media sosial di Kabupaten Temanggung untuk menyebarluaskan informasi tentang ketentuan cukai pada media sosial mereka. 

Kegiatan pemberian arahan atau taklimat (briefing) penyebaran informasi tersebut dilakukan di Omah Kebon Resto Temanggung, pada Rabu (08/11/2023).

“Para influencer dan kreator konten ini memiliki akun instagram dan tiktok dengan followers (pengikut) rata-rata lebih dari sepuluh ribu bahkan beberapa ada yang sudah mencapai lebih dari satu juta. Mari gunakan kesempatan yang luar biasa ini untuk menyebarluaskan informasi positif tentang pentingnya cukai bagi penerimaan negara khususnya di Kabupaten Temanggung,” ujar Windarto.

Selain itu, sebagai impelementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Magelang mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat melalui konser musik yang digelar di Lapangan Drh. Soepardi, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (18/11/2023). 

Pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan cukai juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kota Magelang melalui pagelaran wayang kulit yang digelar di alun-alun Kota Magelang, pada Sabtu (25/11/2023).

“DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. DBH CHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang memperoleh DBH CHT,” jelas Windarto.

Windarto mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah maupun masyarakat yang terlibat dalam penyebarluasan informasi ketentuan di bidang cukai. “Semoga dengan kerja sama yang baik antarinstansi, kita dapat bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.

Back to top button