News

Usai Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Absen dari Pemeriksaan KPK

Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK), Jumat hari ini (5/5/2023). Padahal, Roy sedianya diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus obstuction of justice atau merintangi penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.

Menurut Kuasa Hukum Stefanus Roy Rening, Emanuel Erdianto, kliennya menghormati proses hukum. Namun, Emanuel mengaku, Stefanus tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK lantaran kondisinya sedang tidak fit setelah memeriksakan kesehatannya di rumah sakit.

“(Stefanus) sedang kelelahan, kemarin cek kesehatan di Rumah Sakit (RS) Carolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023,” kata Emanuel kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Emanuel menjelaskan, pihaknya sudah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya. Dia menyebut, Stefanus lebih siap untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/5/2023)

“Makanya kami hari ini datang memasukkan surat menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa,” ujar Emanuel.

“Kami sampaikan juga surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus tadi sebagai lampiran surat kami,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Advokat tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu lalu (3/5/2023).

KPK mengaku sudah memiliki bukti yang kuat terkait hal ini.”Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara, terkait Lukas Enembe, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Lukas Enembe.

Back to top button